Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan pada Pilkada

Maklumat Pilkada
banner 468x60

READ.ID – Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Maklumat yang diterbitkan Polri bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tersebut agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan aman, damai, sehat dalam mencegah penularan Covid-19.


banner 468x60

Berikut isi dari Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pilkada:

1. Pemilihan Kepada Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konsitutisional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19

b. Dalam penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan

d. Setelah melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90