READ.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan sudah selesai melakukan penyidikan kepada Panji Gumilang selaku tersangka dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani menjelaskan, saksi yang diperiksa sebanyak 41 saksi, 18 ahli, dan telah dilakukan pemberkasan. Selanjutnya, dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung.
“Pagi ini akan dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, kemudian dilakukan penelitian oleh JPU untuk mengetahui sejauh mana penyidikan yang sudah kita lakukan,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Rabu (16/8/23).
Ditambahkan Direktur, dalam kasus ini pelimpahan berkas perkara atas sangkaan Pasal 156 a, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut Direktur menerangkan terkait penangguhan penahanan, penyidik tetap melakukan penahanan. Sementara, untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dirasa cukup.