banner 468x60

Komplotan Pencuri Bobol ATM Milik Seribu Nasabah Bank

Bobol ATM

READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali meringkus komplotan pelaku pencurian bobol ATM milik seribu orang nasabah Bank.

Sindikat kasus Skimming ATM tersebut merugikan akun nasabah sebanyak tiga Miliar rupiah.

Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Wijaya Ambariyadi menerangkan, nasabah yang menjadi korban dalam aksi ini mengalami kerugian yang berbeda-beda.

“Sudah ada seribu orang yang berhasil dijebol uang di ATM nya, dengan kerugian lebih dari Rp 3 miliar, itupun dari salah satu bank saja,” ungkap Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa (09/02/21).

Dari Komplotan pencurian itu ada ada tujuh pelaku yang melakukan aksinya sejak tahun 2018. Pada kelompok pertama terdiri dari empat orang pelau yakni berinisial AS seorang residivis kasus narkoba, EI, PR, CB yang dikendalikan oleh seorang tahanan kasus yang sama yang kini masih mendekam di Lapas Kerobokan.

Sementara kelompok yang kedua terdiri dari J, A dan M yang dikendalikan oleh seorang WNA Malaysia yang kini menjadi buron dalam perkara ini.

Dalam menjalankan aksinya itu, para tersangka menyisir ATM yang sepi di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar.

Alat skiming, ditempel di mesin atm saat masyarakat tidak berhati-hati akan terekam oleh kamera tersembunyi yang ada baterainya dimana ketahanannya tergantung baterainya.

Setelah PIN ATM korban terekam oleh kamera tersembunyi, data otomatis terkirim ke server milik tersangka yang kemudian disalin ke kartu dalam ATM palsu, sehingga memungkinkan tersangka melakukan penarikan.

Dari penangkapan ini didapat berbagai barang bukti diantaranya alat skiming, uang tunai, sebuah notebook, tiga buah laptop, serta 1162 buah kartu ATM palsu dengan Magnetik Stripe yang telah mengkloning data korban, serta barang bukti lainnya.

Ketujuh orang itu pun terancam penjara maksimal delapan tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Para tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 KUHP.

“Unit Cyber Polda Bali masih tengah mendalami sindikat bobol ATM ini. Dari informasi, diketahui terdapat ada tujuh bank lainnya yang dirugikan dalam aksi ini. Kita akan berkoordinasi dan akan didata berapa kerugiaanya,” tandasnya.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60