Tim Resmob Polda Gorontalo dan Polres Buol Bekuk Residivis Curanmor

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum , dibackup oleh Resmob , berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 19 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelapor sekaligus korban adalah PR 19 tahun, seorang wiraswasta asal Kabupaten .

‎Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Saat itu, korban mendapat kabar dari saksi TP melalui WhatsApp bahwa sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi DM 3523 SC yang dipinjamnya telah hilang dari area parkir.

‎Saksi sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp31.000.000 dan melaporkannya ke SPKT Polda Gorontalo.

‎Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si bahwa tim Resmob segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada malam hari setelah laporan diterima. Mereka melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

‎” Dari hasil analisis CCTV pada 21 April 2026, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JUA 33 tahun, berjalan kaki melewati lokasi pada pukul 16.00 WITA. Sekitar pukul 16.54 WITA, pelaku kembali terekam sedang mendorong motor korban ke arah Jalan Dewi Sartika,” ujarnya.

‎Tak hanya itu berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri menuju wilayah Paleleh, Kabupaten Buol. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Buol untuk melakukan pengejaran.

‎Pada Rabu pagi, 22 April 2026 pukul 08.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Paleleh bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Buol untuk diinterogasi sebelum dijemput oleh tim dari Polda Gorontalo.

‎” Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian laptop, televisi, dan barang elektronik lainnya di beberapa lokasi di Kota Gorontalo,” imbuhnya.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

‎* 1 unit handphone

‎* 3 unit laptop

‎* 1 unit televisi

‎* 1 unit mesin dinamo air

‎* 1 unit komputer dan perlengkapannya

* 1 buah parang

‎* 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban

‎Terlebih ia menjelaskan, saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis dengan riwayat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021 serta pencurian laptop dan handphone pada tahun 2023.

‎” Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan guna proses hukum berikutnya,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60