READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara membuka pendaftaran calon petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada tahun 2024. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 13 Juni sampai 19 Juni 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar sebelumnya mengatakan bahwa bakal merekrut 362 orang Pantarlih yang tersebar di 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di daerah setempat.
“Pemutakhiran Data pemilih penting dilakukan karena memastikan data pemilih yang akurat dan valid. Sehingga diharapkan Pantarlih yang akan direkrut nanti bisa bertanggung jawab dan berintegritas,” ujar Sofyan.
Berikut Persyaratan calon petugas Pantarlih:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Surat Pendaftaran
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Foto Copy E-KTP
7. Foto Copy Ijazah Terakhir
8. Surat keterangan sehat secara jasmani dari Puskesmas, rumah sakit atau klinik
9. Surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik
Untuk mendapatkan format dokumen persyaratan, anda bisa mengunjungi link: https://s.id/FormPendaftaran_CalonPantarlih
Dokumen pendaftaran dapat diserahkan di Sekretariat PPS Kelurahan/Desa di wilayah masing-masing.