banner 468x60

Lalai Gunakan Senjata, Kapolda Gorontalo Berikan Tindakan Tegas Kepada Bripda MRW

Bripda MRW
banner 468x60

READ.ID – Pada hari Jumat (16/9/2022) sekira Pukul 19.15 Wita bertempat di Asrama Polisi Blok B No. 3 SPN Polda Gorontalo telah terjadi kecelakaan yang diakibatkan atas kelalaian menggunakan senjata dinas Polri jenis Flash Ball yang dilakukan oleh Oknum Bripda MRW personel SPN yang bertugas di bagian pelayanan umum, hingga mengakibatkan korban yang merupakan rekannya sendiri Bripda ARIF P. GANI mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri bawah dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit Aloe Soboe Kota Gorontalo.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dihubungi melalui telepon.

“Benar, telah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan senjata dinas Polri jenis pelontar gas air mata ( FlashBall ) yang dilakukan oleh Bripda MRZ kepada korban Bripda Arif P. Gani sehingga berakibat korban terluka dibagian kepala sebelah kiri bawah dan harus dirawat di rumah sakit Aloe Saboe, keduanya baik pelaku maupun korban merupakan personel SPN Polda Gorontalo. Dan atas kejadian ini, Bapak Kapolda telah perintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk proses cepat dan berikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Oknum MRZ yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis Flashball tersebut,”Kata Kombes Pol. Wahyu.

Adapun kronologisnya, Wahyu menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya komunikasi via Whatsapp antara oknum Bripda MRW dan korban.

Dimana dalam percakapan saat itu korban ingin meminjam sepeda motor milik Oknum MRW, selanjutnya korban menuju ke tempat Oknum MRW yang saat itu sedang berada di rumah dinas jabatan KA SPN Polda Gorontalo untuk bertemu, setelah keduanya bertemu saat itu sepeda motor milik Oknum MRW tidak ada dan sedang digunakan oleh IPDA SAMSUL.

“Sehingga pada saat itu korban hanya meminta nasi dan langsung pergi meninggalkan rumah dinas Ka SPN Polda Gorontalo bersama dengan Oknum Bripda MRW dan keduanya menuju Aspol Blok B No. 3 SPN Polda Gorontalo, pada saat keduanya tiba di tempat tersebut saat itu korban langsung menuju ke arah dapur untuk memasak mie instan yang akan dimakan olehnya bersama dengan nasi yang diambil dari rumah dinas Ka SPN Polda Gorontalo dan disusul oleh Oknum MRW dari arah belakang sambil memegang handphone, selanjutnya pada saat Oknum MRW berjalan ke arah ruang tengah yang bersangkutan melihat adanya senjata pelontar gas air mata (Flash Ball) yang terletak di atas meja kemudian yang bersangkutan meletakan handphone yang digenggam olehnya dan mengambil senjata Flash Ball tersebut kemudian secara tidak sengaja menarik pelatuk yang saat itu ujung laras senjata flashball mengarah ke korban hingga menggeluarkan tembakan dan mengenai bagian kepala dari Korban Bripda Arif P. Gani sehingga yang bersangkutan langsung pingsan dan tergeletak di tempat tersebut,selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk kemudian dirujuk ke rumah sakit Aloe Saboe,” Ujar Kombes Pol. Wahyu.

Setelah mendapatkan informasi tetang kejadian tersebut, Kombes Pol. Wahyu katakan Kapolda langsung memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk usut tuntas selain itu memerintahkan Kabid Dokkes untuk mengawasi korban selama dirawat di rumah sakit.

“Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung datangi dan olah TKP tadi malam, dan terhadap Oknum MRZ sudah diamankan di Polda guna proses lebih lanjut, dan Perintah Kapolda sangat tegas, untuk berikan sanksi tegas terhadap Oknum MRZ atas kelalaian yang dilakukannya sedangkan terhadap korban, Bapak Kapolda telah perintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pengobatan secara maksimal, mari sama-sama kita do’akan semoga korban segera pulih dan bisa beraktifitas seperti sedia kala. Amin, “Imbuhnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60