banner 468x60

Nelson: Tak ada izin bagi penjual miras di Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Saat Memimpin Rapat Pimpinan Untuk Membahas Peredaran Miras. (Foto Humas Pemkab Gorontalo)

READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan, tidak akan pernah memberikan izin untuk penjual Minuman Keras (Miras) di kabupaten setempat.

Dirinya mengatakan masalah miras tersebut sudah menjadi penyakit masyarakat. Karena itu pemberantasan dan pelarangan miras dilakukan pemerintah Kabupaten Gorontalo dan akan menindak tegas jika ada penjual miras yang ditemukan.

“Miras ini bisa menimbulkan tindakan kriminal. Kami tidak memberikan izin dan kan menindak tegas kepada penjual miras,” tutur Nelson saat memimpin rapat koordinasi Pimpinan Kecamatan (PIKA) di ruang madani Kantor Bupati, Kamis (03/10).

Nelson berharap agar masyarakat bisa mengawasi peredaran miras bersama pemerintah. Sekaligus orang tua untuk terus mengawasi anak-anak remaja.

Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengungkapkan, peredaran miras masih marak terjadi di beberapa wilayah.

“Yang jadi persoalan sekarang, kadang kala Kabupaten Gorontalo itu menjadi tempat transit miras dari daerah lain. Olehnya, kami Satpol PP terus berupaya setiap saat kita melakukan razia penjualan miras,” imbuhnya.

Meski demikian, dia mengaku masih ada kendala yang dihadapi oleh Satpol PP dalam pemberantasan miras. Kendala itu diantaranya keterbatasan jumlah personil Satpol PP.

“Melalui rapat ini, diharapkan dapat terjalin kerja sama antara pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Gorontalo,” tandas Udin.

Selain membahas masalah miras, pada rapat itu juga membahas terkait masalah peredaran lem ehabond, penertiban kos-kosan, hewan lepas, penertiban pedagang, hingga pembahasa Pemilihan Kepala Desa. (Wahyono/RL)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60