READ.ID – Seorang pensiunan ASN asal Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, bernama Yulin Zakaria melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait perjalanan ibadah umrah ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/107/III/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 29 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan dan pekerjaan antara korban YZ perempuan dan terlapor VJ perempuan yang sebelumnya pernah bekerja dalam satu lingkungan pemerintahan di Provinsi Gorontalo. Saat itu, terlapor VJ diketahui bertugas di Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, sedangkan korban YZ bekerja di Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo.
Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna SH., SIK., MSi mengatakan, sejak masih aktif bekerja, terlapor VJ pernah menawarkan paket perjalanan ibadah umrah melalui Travel Samira karena mengaku sebagai mitra atau perwakilan PT Samira Ali Wisata di Gorontalo. Namun pada waktu itu, korban YZ belum berminat karena belum memiliki dana.
Memasuki Oktober 2024, setelah pensiun, korban YZ kemudian menghubungi terlapor VJ dengan niat melaksanakan ibadah umrah bersama suaminya. Pada tanggal 3 Oktober 2024, terlapor VJ mendatangi rumah korban di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terlapor sebagai biaya booking seat keberangkatan umrah.
Selanjutnya, sekitar tanggal 10 Oktober 2024, terlapor VJ mendampingi korban dan suaminya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo. Setelah proses pengurusan paspor selesai, terlapor kembali meminta uang pelunasan sebesar Rp57,7 juta yang kemudian diserahkan korban di rumahnya.
” Terlapor saat itu menjanjikan keberangkatan umrah pada 29 Oktober 2024. Namun hingga kini, korban bersama suaminya tidak kunjung diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah,” ujarnya.
Korban menduga dana total sebesar Rp77,7 juta tersebut telah digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian itu, korban YZ melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun demikian, dalam perkembangan penanganan perkara, korban dan terlapor diketahui telah menempuh mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang memungkinkan penyelesaian perkara pada tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan melalui musyawarah untuk memulihkan keadaan semula.
” Proses tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan pelaku serta adanya pemulihan hak-hak korban,” tambahanya.
Terlebih pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun pihak yang menawarkan jasa keberangkatan ibadah.
” Masyarakat diminta memastikan travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama serta tidak mudah menyerahkan sejumlah uang tanpa dokumen dan bukti administrasi yang jelas. Apabila menemukan dugaan penipuan serupa, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.












