READ.ID – Terungkapnya kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, hingga insan media yang diotaki oleh tiga jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri, bukanlah sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah sebuah skandal subversi internal yang mengoyak jantung demokrasi dan pertahanan negara.
Ketika aparat penegak hukum yang diberi mandat oleh negara untuk menjaga keamanan justru berbalik menjadi ancaman bagi Kepala Negara, kita dihadapkan pada satu pertanyaan fundamental: Mengapa pelanggaran tingkat tinggi seperti ini bisa terjadi?
Informasi adalah Senjata Mutlak
Dalam lanskap politik modern, penguasaan informasi jauh lebih mematikan daripada senjata api. Penyadapan ilegal ini terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara (abuse of power) untuk memonopoli arus informasi.
Akses eksklusif terhadap alat sadap siber memungkinkan para oknum jenderal ini memiliki “keunggulan asimetris” atas peta politik dan kebijakan negara. Tanpa adanya lembaga pengawas independen yang benar-benar bisa mengaudit aktivitas intelijen Polri secara real-time, alat penegakan hukum sangat rentan diubah menjadi alat kepentingan politik kelompok tertentu.
Mengapa Media Ikut Disadap?
Masuknya jurnalis dan media ke dalam daftar target penyadapan adalah announcement kematian bagi kebebasan pers. Media berfungsi sebagai watchdog demokrasi. Menargetkan media berarti dua hal: pertama, upaya untuk memetakan arah opini publik dan mengantisipasi narasi investigasi yang mungkin mengancam para pelaku. Kedua, ini adalah taktik untuk melacak dan membungkam whistleblower atau narasumber anonim yang kerap membocorkan borok institusi kepada wartawan. Ketika media disadap, ekosistem transparansi otomatis lumpuh karena jurnalis tidak lagi memiliki ruang aman untuk mengawasi kekuasaan.
Krisis Akuntabilitas di Tengah Turbulensi Geopolitik Dunia
Hal yang paling mengkhawatirkan dari skandal ini adalah konteks waktu terjadinya (2025-2026). Saat ini, situasi geopolitik dunia sedang berada dalam ketegangan tinggi—mulai dari perang dagang, persaingan teknologi siber antarnegara adidaya, hingga ancaman krisis ekonomi global.
Dalam situasi eksternal yang tidak menentu, sebuah negara membutuhkan soliditas pertahanan internal yang absolut. Skandal penyadapan terhadap Presiden oleh institusi keamanannya sendiri menunjukkan adanya keretakan fatal dalam struktur bernegara kita. Jika intelijen domestik kita sibuk memata-matai pemimpinnya sendiri demi kepentingan faksi, bagaimana mungkin negara bisa merespons ancaman spionase atau intervensi dari intelijen asing? Ketidakstabilan politik di dalam negeri akibat skandal ini dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh aktor negara asing untuk menekan posisi tawar Indonesia di panggung global.
Polri kini menghadapi krisis kepercayaan terburuk. Akuntabilitas tidak bisa lagi hanya diselesaikan lewat sidang etik atau pencopotan jabatan. Negara membutuhkan reformasi total terhadap protokol keamanan intelijen siber, serta pembentukan komite pengawas independen (di luar Polri) yang memiliki otoritas memveto dan mengaudit setiap pengajuan izin penyadapan.
Demokrasi tidak akan bisa bertahan jika penjaganya sendiri bertindak sebagai ancaman.
Dengan berakhirnya Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) pihak kepolisian berharap tidak adanya dugaan sebelum investigasi selesai. Namun jika ancaman lahir dari aparat penegak hukum, apakah seluruh informasi yang diloncengkan dalam negara ini masih aman? atau terkendali dalam arus tatanan politik global?
Oleh : Nadhira Inayah
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG











