banner 468x60

Pansus DPRD Gorut Minta Pemda Hadirkan Tim Penyusun Kajian Ranperda PDRD

DPRD Gorut

READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara (Gorut), meminta pemerintah setempat menghadirkan pihak ketiga dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Pansus DPRD Gorut Rahmat Lamaji, mengatakan pelibatan pihak ketiga dilakukan untuk melakukan kajian dan pertimbangan yang menjadi dasar penetapan sebuah peraturan daerah.

“Penyusunan naskah akademik dan draft perda itu kan selalu dipihak ketigakan. Maka kita minta dihadirkan dalam pembahasan minggu depan,” ujar Rahmat.

“Kita meminta mereka untuk memaparkan apa tujuannya, bagaimana konsederannya, pasal demi pasal serta ayat demi ayat,” sambungnya.

Menurut Rahmat, sebenarnya Gorontalo Utara memang memiliki beberapa peraturan daerah (Perda) baik itu soal dengan pajak maupun retribusi.

Namun sebagaimana ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 menyatakan bahwa seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah, yakni ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

“Jadi semua perda pajak dan retribusi itu disatukan dalam satu perda. Jadi kita cuman membaca dalam satu naskah perda, tidak ada lagi perda nmor 10, perda nomor 5, perda nmor 7. Tidak ada lagi itu,” terangnya.

Rahmat menambahkan, memang diawal rapat perdana pembahasan ranperda ini pihaknya masih melihat secara umum tujuan pemerintah menyatukan beberapa peraturan tersebut.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60