banner 468x60

Pelaku Penipuan Uang asal Gorontalo Diringkus Polisi

Penipuan Uang

READ.ID – Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang asal Desa Bontula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo diringkus polisi.

Pelaku seorang laki-laki berinisial YH (46). Dirinya diamanakan Tim Pandawa dan Polres Halmahera Tengah, Jumat (18/09/2020) sekitar pukul 02.10 Wita.

YH diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Wedah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Terduga pelaku penipuan ini merupakan seorang karyawan pada salah satu perusahan di Halmahera Tengah.

Dirinya terlibat kasus penipuan uang pada sejumlah pihak yang diajak bekerjasama dengan perusahan itu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan kasus tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku.

“Pelaku yang satu sebelumnya telah diamankan oleh Polres Halmahera Tengah. Jadi, YH ini adalah terduga pelaku yang kedua,” tutur Kasat.

Iptu Muhammad Nauval Seno saat diwawancarai juga menjelaskan mengenai kronologis penangkapan yang dilakukan Tim Pandawa dan Polres Halmahera Tengah terhadap pelaku.

Menurutnya, awalnya pada Senin (14/09/2020) Tim Polres Halmahera Tengah yang berjumlah 4 orang dan dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah tiba di Bandara Jalaludin Gorontalo.

“Kedatangan mereka (Polres Halmahera) juga untuk mencari pelaku ini,” ujar Iptu Muhammad Nauval.

Keesokan harinya, pihaknya dan Polres Polres Halmahera Tengah bergerak menuju ke Kecamatan Asparaga guna melakukan penyelidikan. Karena sebelumnya petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di wilayah tersebut.

Namun, pada kesempatan itu, tim belum menemukan pelaku. Begitu pun pada 16 dan 17 September 2020 saat petugas berupaya mencari pelaku, belum juga membuahkan hasil.

Akan tetapi, pada Jumat (18/09/2020), sekitar pukul 02.10, Tim Pandawa dan Polres Halmahera Tengah kembali mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Desa Bontula, Kecamatan Asparaga. Petugas pun segera menuju ke lokasi tersebut.

“Akhirnya, sekitar 45 menit tim tiba di lokasi, yakni di rumah Saudari Lili Hasan. Saat juga tim langsung mengamankan pelaku yang diketahui sudah bersembunyi di dalam lemari,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kepala Tim (Katim) Pandawa, Aipda Roy Daeng menjelaskan dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan yang berarti. Pihaknya pun langsung menggiring pelaku ke Mapolres Gorontalo.

“Rencananya pelaku akan segera dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Katim Pandawa.

(Aden/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60