Pembatalan 34 Peserta P3K Kota Gorontalo: Komisi I Minta Panselda Selesaikan Persoalan

READ.ID – Surat Pengumuman nomor 800/BKPP/I/143, menjadi salah satu dasar pembatalan kelulusan 34 peserta P3K di Kota Gorontalo. Hal tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Gorontalo, sampai menggelar rapat dengar pendapat Senin (03/02/2025) di ruanh Aula Tiga DPRD.

Rapat dengar pendapat yang dihadiri langsung Ketua DPRD Kota Gorontalo itu, berlangsung alot. Karena terdapat kejanggalan, salah satunya dalam tugas yang dilaksanakan petugas verifikasi.

Bahkan dalam forum resmi tersebut, terungkap 34 peserta P3K yang dibatalkan kelulusannya, yakni formasi kesehatan.

“Jangan pernah memanipulasi data atau nasib orang. Bagaimana bisa 34 orang ini bisa mendapatkan afirmasi nilai, sementara mereka tidak menyertakan file dokumen sertifikasi ke sistem. Saya minta, Panselda secepatnya menyelesaikan persoalan ini,” tegas Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Hi. Sahlan Tapulu sampaikan, salah satu kesimpulan dalam rapat itu, memberikan waktu tujuh hari kepada Panselda untuk menyelesaikan masalah ini.

“Sebanyak 34 orang ini, hanya nilai afirmasinya yang dibatalkan. Setelah itu, kami beri waktu tujuh hari kepada Panselda untuk melakukan perengkingan nilai,” singkatnya.(fd/read.id).

Baca berita kami lainnya di