READ.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo menemukan pelanggaran harga dalam penjualan LPG 3 kilogram saat melakukan inspeksi di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Selasa (28/4/2026).
Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati satu kios menjual gas bersubsidi itu jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari hasil temuan, LPG 3 kilogram dijual hingga Rp30 ribu per tabung.
Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, menegaskan praktik tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat.
“HET LPG 3 kilogram itu Rp18 ribu, tidak boleh dijual melebihi harga tersebut,” tegasnya usai sidak.
Sebagai tindak lanjut, pemilik kios langsung diberikan peringatan keras. Pemerintah juga tidak segan menjatuhkan sanksi lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terjadi, termasuk pencabutan izin usaha.
Untuk mencegah praktik serupa meluas, Perdagin akan memperketat pengawasan distribusi LPG di seluruh wilayah Kota Gorontalo. Selain itu, surat edaran akan segera disampaikan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan agar turut mengawasi peredaran gas subsidi di lapangan.
Haryono juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan penjualan LPG 3 kilogram di atas HET, khususnya oleh pangkalan resmi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga serta memastikan gas bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.












