Pemprov Gorontalo gelar FGD ranperda Pajak dan retribusi untuk Maksimalkan PAD

FGD PAJAK retribusi

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Keuangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka kajian akademis rancanganan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan di ballroom Hotel Aston, Kamis (14/10/2021).

FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan Bank Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, ketua komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, pimpinan PT Bank Sulutgo cabang Gorontalo, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Gorontalo, pimpinan SKPD pengampuh retribusi, UPTD Badan Keuangan, perwakilan Kanwil Hukum dan HAM, akademisi dan mahasiswa.


banner 468x60

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat sambutannya membuka kegiatan itu mengatakan, dalam konsep otonomi, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk mengelola keuangan daerah seperti yang tertuang dalam dalam UU 32 dan 33 tahun 2004 .

Dengan lahirnya peraturan otonomi daerah tersebut, pemda diharapkan untuk lebih mampu menggali potensi sumber sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Peningkatan sumber penerimaan PAD tersebut dapat dilakukan di antaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.

“Memang di dalam melaksanakan pembangunan daerah ini sumber alokasi pembiayaannya itu cuma 2. Pertama dari dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan yang kedua, PAD nya itu sendiri. Sehingga hari ini kami mengundang bapak ibu sekalian dalam rangka mendiskusikan terkait bagaimana menggali informasi dan memetakan apa yang menjadi sumber penerimaan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkap Sekda Darda.

Lebih lanjut Sekda Darda mengungkapkan, FGD ini dipandang penting untuk menyiapkan payung hukum dalam rangka menggali sumber pendapatan yang menjadi potensi baru yang sebelumnya belum maksimal di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Perlu dirumuskan beberapa hal yang diperlukan, seperti pendataan dan pemetaan potensi PAD di masing-masing OPD dengan mengadakan FGD atau dialog ilmiah untuk mendapatkan masukan dari semua pihak sehingga terciptanya perda yang sesuai karakteristik daerah kita,” ucap Sekda Darda.

Di akhir sambutannya, Sekda Darda mengharapkan output yang dihasilkan dari pelaksanaan FGD adalah untuk menghasilkan perda sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan dan peningkatan PAD di Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahap awal dalam mengkaji naskah akademis ranperda pajak dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum berupa peraturan daerah (perda).

“Tujuan FGD untuk menyamakan persepsi karena kita akan menghimpun 9 perda yang sudah ada, yakni 1 perda tentang pajak daerah dan 8 perda tentang retribusi daerah. Substansi yang ada di perda perda itu akan kami masukkan di perda yang baru ini,” kata Danil Ibrahim.

Saat ini terdapat 5 jenis pajak yang yang menjadi sumber PAD di Provinsi Gorontalo, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak rokok . Selain itu, adapula pendapatan melalui retribusi, di antaranya retribusi jasa umum, pelayanan usaha dan retribusi hasil usaha.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90