READ.ID – Rencana pengembangan Rumah Sakit dr. Hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dipaparkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Kepala Badan Perencanaan Peneilitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda), Budiyanto Sidiki menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi koreksi kejaksaan. Contohnya terkait dengan penetapan harga satuan dalam dokumen perencanaan.
Menurutnya, ada persepsi yang berbeda dengan penafsiran Permen 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara. Khususnya menyangkut penetapan harga satuan. Rekomendasi Kejaksaan Tinggi agar menggunakan tenaga ahli independen.
“Nah kita sudah menyurat ke Bappenas, kita minta kantor bersama untuk memfasilitasi tenaga ahli independen. Nanti kita akan lihat apa yang sudah kita analisa berdasarkan konsultan ada aspek ketidakwajaran atau apa (dibandingkan hasil perhitungan tenaga ahli independen). Hasilnya kita akan menyesuaikan sehingga ini menjadi komitmen kita agar administrasi berjalan baik,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan KPBU RS Ainun sudah selesai disetujui oleh DPRD Gorontalo. Empat dari tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju agar proses KPBU dilanjutkan dengan berbagai catatan dan rekomendasi. (RL/Read)