Penjara 12 Tahun Terhadap Korupsi Bansos Juliari Batubara

banner 468x60

READ.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19, Juliari Peter Batubara.

“Menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Hakim Tipikor pada sidang Senin (23/8/2021).


banner 468x60

Vonis hakim untuk Mantan Mensos ini lebih berat satu tahun dari tuntutan 11 tahun yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya Juliari Batubara dijatuhi hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Juliari dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari resmi menyandang status tersangka kasus korupsi pasca dirinya ditangkap penyidik KPK pada 5 Desember 2020. (*)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90