READ.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo membekuk seorang remaja berinisial JM (19 Tahun) karena mencuri motor dan helm, Sabtu (09/5).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Ia dilaporkan atas dasar kasus pencurian sepeda motor milik Cecep Muliadi.
Penangkapan terhadap JM terjadi di rumah sang kakak, Robianto Masili, setelah tim Resmob Polda Gorontalo, melakukan pengembangan laporan kasus tersebut dan mengarah kepada JM.
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, dari keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku awalnya memantau situasi rumah milik korban, dan langsung menjalankan aksinya saat korban lengah.
“Pelaku awalnya mengintai rumah target. Saat lengah, pelaku masuk ke pekarangan rumah, dan mendorong kendaraan roda dua yang tengah terparkir,” ujar Sucipto Amboy.
Lanjutnya, menjalankan aksi pencurian, pelaku membawa kendaraan hasil curiannya ke rumah sang kaka guna menghilangkan jejak barang bukti.
“Usai diambil, pelaku langsung membawanya ke rumah sang kakak, dan mempreteli barang bukti, agar tidak diketahui orang bahwa itu hasil curian,” tambah Sucipto.
Sementara itu, selain mengamankan pelaku, Tim Resmob Polda Gorontalo, turut mengamankan 1 unit kendaraan roda dua hasil curian, dan sejumlah helem yang diduga merupakan hasil curian.
“Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan 1 unit kendaraan roda dua, dan sejumlah helem yang diduga hasil curian,” tutur Sucipto Amboy.
Kini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (RL/Read)