Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Judi ke Kejari Pohuwato

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID melalui Subdit III Ditreskrimum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini dan merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara tindak pidana perjudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: qLP/A/1/I/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda , tanggal 23 Januari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Tahap II ini dilaksanakan oleh personel Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Kami menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online. Penanganan perkara ini hingga tahap penyerahan ke jaksa merupakan bukti bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Kombes Teddy.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, serta turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gorontalo.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita kami lainnya di