banner 468x60

Polda Jatim Ringkus Dua Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Bom Ikan Jatim
banner 468x60

READ.ID – Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus dua tersangka pelaku jual/beli bom ikan dengan bahan peledak jenis detonator, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Walhasil, dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka, yakni Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura

“Keduanya ditangkap pada Pada tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, beserta barang bukti tiga ribu biji detonator,” ungkap Kombes Handoko, Sabtu (20/02/2021).

Kata Handoko, kepada petugas, Mastur mengaku kalau 3.000 detonator yang ia kemas dalam kotak masing-masing berisi 100 bijian itu, lalu dijualnya ke Pulau Ra’as, wilayah Pelabuhan Jangkar.

“Detonator itu merupakan hasil dari rakitannya, kemudian ia pasarkan sendiri. Sementara Ahmad sebagai pembeli atau pemesan,” lanjutnya.

Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji) dan dua unit Handphone.

“Selanjutnya, harga per biji detonator ia jual senilai Rp7.000. Sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp21 juta dan pembayaran via transfer,” ucap Handoko.

Sementara itu, bahan peledak bom ikan yang dibuat oleh tersangka di Jatim ini terbilang cukup berbahaya.

Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang yang mengandung unsur kimia black powder (low explosive).

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut. Karena mempunyai daya ledak yang tinggi (hight explosive),” tandasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

(Didik/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60