banner 468x60

Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus 6 Ton Asal Sulut

READ.ID – Pihak Kepolisian dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali menggagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus sebanyak 6 ton asal Sulawesi Utara menuju Gorontalo, Senin (10/2).

Penangkapan Ribuan liter miras tradisonal itu diselundupkan dengan menggunakan mobil truck saat melintasi Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, petugas berhasil menyita sebayak 139 karung atau sebayak 556 kantung plastik. Dalam 1 kantung berisi 12 liter yang semua totalnya adalah 6 ton liter miras.

Miras tersebut  dimuat di truk Izusu DM 8067 BI yang dikendarai pelaku SST (22), asal Desa Ombulo Tango kecamatan Tolangohula kab Gorontalo.

“Jadi sekitar pukul 05:00 wita, Tim Opsnal Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Emil Pakaya, menggagalkan 6 ton miras. Barang ini milik R (40) asal Tolangohula Kabupaten Gorontalo, yang dibawa dari Sulawesi Utara dan rencananya akan dijual di wilayah Boalemo,”ujarnya.

Wahyu juga menambahkan, jumlah harga captikus 6 ton yang telah di amankan berkisar senilai Rp 64.000.000. Dalam kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menerapkan undang-undang pangan Nomor 18 tahun 2012.

“Untuk berikan efek jera, terhadap pengedar Miras, akan dikenai undang-undang pangan dengan sanksi pidana penjara 2 tahun,” tutup AKB Wahyu. (Jeff/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60