banner 468x60

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Sapi di Tenilo

Pencurian Sapi Tenilo
Polisi ringkus 3 Pelaku pencurian 2 ekor sapi di kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto Barat, yang terjadi pada 25 September 2019 yang lalu. Para pelaku dibekuk oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo, Rabu (15/01) pukul 16.30 Wita.
banner 468x60

READ.ID – Polisi ringkus 3 Pelaku pencurian 2 ekor sapi di kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto Barat, yang terjadi pada 25 September 2019 yang lalu. Para pelaku dibekuk oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo, Rabu (15/01) pukul 16.30 Wita.

Aksi pencurian ini diketahui dilakukan oleh Tersangka ST, AB, dan AL. Para pelaku dilaporkan oleh kedua korban Sukirman Daud (59) warga Desa Huidu Utara, Kecamatan Limboto Barat dan Hartono Buka (47) warga Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat.

Dari pemeriksaan petugas, ST dan AB pertama-tama menuju ke areal persawahan di Kelurahan Tenilo, tempat mereka melakukaan aksinya. Setelah memastikan situasi aman, para pelaku mengambil 2 ekor sapi dan kemudian membawanya kerumah orang tua AL di Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo.

2 ekor sapi yang dibawa kepada AL, salah satunya dijual kepada Husin Lahilote seharga Rp 5.500.000. Dari hasil dari penjualan tersebut, kemudian mereka bagi bertiga. Sedangkan 1 ekor sapi lainnya mereka jual 2 minggu kemudian di salah satu pasar di kecamatan Limboto Barat, dengan harga Rp 5 juta.

Kasat Reskrim AKP Mohamad Kukuh Islami menyampaikan, berdasarkan keterangan para pelaku, hasil penjualan sapi dibagi kepada ST Rp 2,5 juta, AB Rp 2,3 juta dan AL Rp 700 ribu. Sedangkan untuk hasil penjualan sapi yang ke dua, pembagiannya Rp 3 juta diambil AL dan Rp. 2 juta AL berikan pada AB.

“Jadi ST dan AB ini adalah eksekutornya (yang mengambil sapi) sedangkan AL yang menjualnya,” Ungkap AKP Kukuh saat di konfirmasi.

Sementara Kepala Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Gorontalo Aipda S Dale yang menangani perkara tersebut, menyampaikan Pasal yg dipersangkakan untuk para pelaku yakni Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun.

Ia juga menyampaikan bahwa, ketiga tersangka kini berada di Mapolres Gorontalo, bersamaan dengan barang bukti sebuah Smart Phone.

“Untuk barang bukti sapi, itu udah tidak ada , karna sudah di potong oleh pembelinya. Namun, ada sebuah smart phone yang di akui tersangka, itu dari hasil penjualan sapi tersebut,” Ungkapnya. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60