banner 468x60

Polisi Tangkap Seorang Penjual Miras di Gorontalo

banner 468x60

READ.ID – Petugas kepolisian kembali menangkap seorang penjual minuman keras (miras) berinisial JS pada Senin (28/12/2020) malam.

Warga Dungingi itu diamankan oleh Tim Rajawali Resmob, Intelkam Polres Gorontalo Kota, dan Tim Resmob Polda Gorontalo.

JS ditangkap berdasarkan penyelidikan di lapangan. Sesuai informasi masyarakat, dirinya sering melakukan penjualan miras jenis anggur merah, daebek soju, dan jenis lainnya.

Dari informasi itu, petugas gabungan melakukan pengembangan dan penyelidikan. Alhasil, JS berhasil ditangkap dikediamannya yang beralamatkan di Perumahan Tomulobutao.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro melalui Kasat Resrkim Akp Laode Arwansyah mengatakan tim berhasil mengamankan miras jenis anggur merah sebanyak 261 botol.

“Ada juga minuman keras jenis soju sebanyak 19 botol dan minum keras jenis smirnoff sebanyak 22 botol,” katanya, Selasa (29/12/2020).

Petugas kemudian langsung menggiring
penjual miras ini ke Mapolres Gorontalo Kota beserta dengan barang bukti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan miras di rumah JS sebanyak 14 dos, tim gabungan juga mengamankan miras jenis anggur merah di Barbershoop miliknya sebanyak 7 dos,” ucap Akp Laode.

(Aden/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60