Pria di Gorontalo ini buat belasan senjata Api berbekal Konten di Youtube

Gorontalo Senjata Api
banner 468x60

READ.ID – Berbekal pengetahuan dengan melihat konten media sosial youtube, seorang pria di Gorontalo berhasil membuat senjata api rakitan.

R (30) warga Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo yang mengakui bahwa dirinya belajar membuat senjata rakitan dari sebuah konten youtube yang berasal dari luar negeri.


banner 468x60

Dirinya mengaku bisa menduplikasi senjata apa saja yang diinginkan, tak terkecuali hal-hal yang membahayakan dan melanggar hukum yaitu merakit senjata api.

Namun pada hari Jumat (25/11) Rocky dengan sadar dan sukarela mendatangi Polda Gorontalo untuk menyerahkan sepucuk senjata api rakitan yang selama ini dirinya pakai untuk berburu.

R merasa bahwa apa yang dia lakukan selama ini yaitu dengan membuat senjata api rakitan adalah perbuatan yang melanggar hukum.

“selama ini saya seperti tidak tenang menyimpan senjata api rakitan yang saya buat sendiri, karena tidak ada surat ijin dan ini melanggar hukum,” ucap R.

Dengan di kawal oleh Anggota Resmob dan Dit Intelkam Polda Gorontalo, sepucuk senjata api rakitan diserahkan kepada pihak Polda Gorontalo dalam hal ini diterima langsung oleh Dir Intelkam Polda Gorontalo Kombes Pol. Sukendar Eka Ristyan Putra, SIK yang selanjutnya akan di gudangkan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota Resmob dan Dit Intelkam Polda Gorontalo, R mengatakan bahwa dirinya merakit senjata api sejak tahun 2016, dan sudah merakit sebanyak 18 pucuk senjata, dengan sudah diserahkannya satu kepada pihak Polda Gorontalo dan sebelumnya 4 (empat) kepada TNI, maka masih terdapat 13 (tiga belas) pucuk senjata api rakitan yang berada di tangan masyarakat.

Untuk itu Kapolda Gorontalo melalui Dir Intelkam Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk dengan sukarela menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami menjamin keamanan kepada masyarakat yang dengan itikad baik mau menyerahkan senjata api rakitan kepada Polda Gorontalo,” kata Sukendar.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh R, dimana dirinya menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian, karena tindakan tersebut adalah melanggar hukum.

Dari ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK membenarkan bahwa hari ini Polda telah menerima sepucuk senjata api rakitan yang di serahkan langsung oleh pemiliknya yaitu R.

“senjata sudah diterima oleh Subdit IV Dit Intelkam Polda Gorontalo yang kemudian akan digudangkan, untuk pemiliknya setelah membuat Berita Acara Penyerahan selanjutnya di perbolehkan untuk kembali kerumah,” tutup Wahyu. (Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90