Revitalisasi Sekolah dan Pembagian Kewenangan: Membaca Aturan di Balik Program Nasional

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia. Namun, di balik pelaksanaannya, masih muncul beragam persepsi mengenai siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan mengelola proyek revitalisasi , khususnya di daerah.

Persoalan tersebut penting dipahami karena mekanisme pelaksanaan program ini tidak mengikuti pola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui tender sebagaimana lazimnya proyek pembangunan pemerintah. Revitalisasi sekolah justru menggunakan mekanisme swakelola, sehingga pembagian kewenangan setiap pihak telah diatur secara khusus dalam berbagai regulasi.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui perbaikan infrastruktur sekolah.

Kebijakan tersebut lahir dari kondisi riil pendidikan nasional. Data Kemendikdasmen menunjukkan masih terdapat lebih dari 174 ribu satuan pendidikan yang memiliki ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat. Selain itu, lebih dari 219 ribu satuan pendidikan belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan dari aspek sarana dan prasarana. Kondisi inilah yang menjadi dasar pemerintah menjalankan program revitalisasi secara masif di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan proyek pemerintah yang dikerjakan penyedia jasa konstruksi melalui proses lelang, pembangunan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk langsung oleh sekolah penerima bantuan.

Sesuai petunjuk teknis Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, P2SP terdiri atas kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan unsur masyarakat. Panitia inilah yang bertanggung jawab mulai dari penyusunan dokumen teknis, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Mekanisme pembiayaan program juga diatur secara tersendiri. Dana bantuan pemerintah disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening resmi satuan pendidikan melalui bank penyalur dengan sistem cash transfer. Dengan pola tersebut, dana tidak melalui rekening pemerintah daerah maupun dinas pendidikan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam pelaksanaan program. Berdasarkan petunjuk teknis, kewenangan tersebut berada pada aspek koordinasi, verifikasi data, pemantauan, evaluasi, serta pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dinas Pendidikan kabupaten/kota juga melakukan konfirmasi terhadap data calon penerima bantuan dan menandatangani dokumen administrasi yang dipersyaratkan sebelum menetapkan sekolah penerima.

Sementara itu, program pengawasan dilakukan secara berlapis. Selain berada di bawah pengawasan Kemendikdasmen melalui direktorat teknis, pengawasan juga melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), pemerintah daerah, pengawas teknis, komite sekolah, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan strategi pengamanan pembangunan, Kejaksaan juga dapat menjalankan fungsi pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap tahapan pelaksanaan Program Strategi Revitalisasi Nasional Satuan Pendidikan telah memiliki kewenangan pembagian yang diatur secara normatif melalui berbagai regulasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penyaluran dana, hingga pengawasan.

Redaksi akan menelusuri lebih jauh bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam pelaksanaan Program Strategi Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Bersambung ke Episode 2: “Sampai di Mana Batas Kewenangan Dinas Pendidikan dalam Program Revitalisasi Sekolah? Menguji Regulasi dan Praktik di Lapangan.

 

Referensi:

  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
  • Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  • Dokumen Program Strategi Revitalisasi Nasional Satuan Pendidikan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60