READ.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (27/10/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran didampingi Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidik dan dihadiri langsung Bupati Indra Yasin.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Gustam Ismail menyampaikan laporannya, dalam pembahasan APBD-P tahun anggaran 2021 Banggar DPRD Gorut sangat teliti dalam mencermati struktur anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hal ini untuk memastikan setiap rupiah yang dianggarkan oleh APBD Perubahan itu, benar-benar digunakan untuk membiayai program kegiatan yang direncanakan dengan benar dan jelas dasar hukumnya,” jelasnya.
“Serta jelas urusannya yang merupakan kewenangan dari OPD bersangkutan sehingga tidak bias atau bermasalah hukum di kemudian hari,”terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Gorut, Hamzah Sidik mengatakan, bahwa pada prinsipnya seluruh Fraksi telah bersepakat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Perubahan 2021 menjadi Perda.
“Pada dasarnya, terhadap APBD-P Gorontalo Utara tahun 2021 tersebut telah selesai dibahas dan disahkan tinggal pelaksanaannya saja,” tegasnya.