banner 468x60

Sekdaprov : Manajemen Perjalanan Dinas Perlu Ditata

banner 468x60

READ.ID,- Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba menegaskan bahwa manajemen perjalanan dinas perlu ditata, mengingat terbatasnya sumber daya berupa anggaran, manusia serta lainnya.

Darda menegaskan bahwa ada tiga hal terkait dengan dukungan perjalanan dinas, pertama adalah adanya program yang harus jalan dan perlu diurus sehingga muncul pergerakan berupa perjalanan dinas.

“ Kedua, program yang hanya bisa dilaksanakan dengan harus melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu sehingga harus melakukan perjadis,” Kata Darda

Kemudian lanjut Darda, adanya program disuatu wilayah yang tidak serta merta menjadi milik satu pihak seperti provinsi saja, namun ada juga milik kabupaten/kota bahkan pemerintahan pusat.

Selain itu Darda menilai kegiatan perjalanan dinas (perjadis) yang dilakukan dalam pemerintahan merupakan pelaksanaan dari manajemen pemerintahan.

“Perjalanan dinas itu bukan karena maunya kita jalan atau apa, bukan. Saya ingin melihat bahwa perjalanan dinas itu untuk melaksanakan manajemen pemerintahan,” jelas Darda.

Hal ini dikatakan Darda saat membuka pelatihan teknis aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perjalanan Dinas (sim-PD), di Hotel Condotel Makassar, Sabtu (9/2/2019).

Darda yang pernah berkarir di Kementerian PU RI ini juga menyebutkan jika kegiatan ini penting karena mengatur amanah yang diperintahkan oleh gubernur menyangkut amanah Peraturan Gubernur nomor 2 Tahun 2019 terkait bagaimana menata perjalanan dinas karena terbatasnya anggaran.

Sementara itu Kepala Bidang Anggaran dan Bina Keuangan Daerah Daniel Ibrahim menjelaskan, pelatihan teknis ini dilakukan dengan tujuan terlatihnya petugas administrator, operator dan bendahara pengeluaran dalam mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perjalanan Dinas (SIM-PD). Selain itu, juga diharapkan terjadinya peningkatan penatausahaan anggaran belanja perjalanan dinas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Daniel menyebutkan, sebagaimana Pasal 31 Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo, diperlukan aplikasi sim-PD untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan perjalanan dinas.

“Setiap tahun terjadi peningkatan anggaran belanja perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam daerah maupun perjalanan dinas luar daerah, hal ini perlu dibarengi dengan pengelolaan yang baik, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Daniel.****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60

Leave a Reply