banner 468x60

Seorang Kakek Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur

Diperkosa Polisi India

READ.ID – Seorang kakek diduga cabuli anak perempuan di bawah umur yang ada di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono memimpin pelaksanaan konferensi pers terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu, Jumat (11/12/2020).

Bayu menyampaikan tindak pidana yang diuga dilakukan oleh tersangka berinisial R (55) itu terjadi pada 9 Desember 2020.

Kejadian ini diketahui berawal saat ibu kandung korban yang sedang berada di TPS, tiba-tiba menerima pesan whatsapp dari korban yang mengatakan dirinya telah disetubuhi terlapor.

Setelah itu, ibu korban kemudian pulang dan menanyakan kebenaran tindakan tersebut secara langsung kepada korban.

Korban membenarkan kejadian tersebut, sehingganya ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.

“Dari pengakuan korban yang masih di bawah umur, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali. Namun, pelaku hanya mengakui satu kali,” jelas AKBP Bayu.

Bayu menambahkan, pelaku merupakan pria sebatang kara yang kemudian diberi tempat tinggal oleh keluarga korban, dan sudah dianggap keluarga.

“Sesuai pasal 81 ayat (1) yakni setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melalukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60