banner 468x60

Sewa Mobil Malah Digadaikan, Warga Gorontalo ini Dibekuk Polisi

READ.ID – Tim Pandawa dan Unit IV Satuan Reskrim Polres Gorontalo membekuk seorang warga pelaku penggelapan dengan modus sewa mobil, Senin (04/05) sekitar pukul 21.30 Wita.

Pelaku merupakan laki-laki bernama HA (32) warga Keluarahan Donggala, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Dirinya diamankan petugas karena diduga telah melakukan penggelapan mobil yang sebelumnya ia sewa dari Nurhayati Adam (44) warga Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Pelaku menyewa kenderaan korban, yakni mobil merk Calya warna hitam dengan Nomor Polisi DM 1657 BE pada 15 November 2019 silam.
Saat itu, dalam perjanjian mereka, pelaku menyatakan akan menyewa mobil tersebut dengan uang sewa sebesar Rp 5.000.000 pada setiap bulannya.

“Dari penjelasan korban bahwa setiap bulan ia mendatangi pelaku untuk menagih uang sewa tersebut. Namun, pelaku selalu banyak alasan dan sudah berjalan lima bulan lamanya ia tidak membayarkanya,” ujar Kasat Resrim Polres Gorontalo Akp Muhammad Kukuh Islami.

Kata Kasat Kukuh, korban juga sering menanyakan keberadaan mobilnya, tetapi pelaku sendiri tidak pernah menunjukan mobil tersebut. Atas kejadjan itu, korban selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap pelaku juga didasari pada laporan itu, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/102/III/2020/SPKT-RESGTLO tanggal 26 Maret 2020. Sebelumnya, pelaku juga sudah dua kali dilakukan panggilan, tetapi ia menghiraukan panggilan tersebut.

Petugas mengamankan pelaku sendiri saat berada di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Sebelum penangkapan, petugas telah melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pelaku di daerah tersebut.

Berbekal informasi itu, selanjutnya Katim Pandawa Aipda Roy Daeng bersama tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Setelah dilakukan interogasi di Mapolres Gorontalo, ia pun mengakui mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Dungingi, Kabupaten Gorontalo seharga Rp 50.000.000.

“Kasus ini dalam tahap penyidikan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya ia disangkakan dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun,” pungkas Kasat Kukuh.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60