READ.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan bahwa untuk pelaksanaan rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah APBD 2024, dan dua perda lainnya yakni Perda Disabilitas dan Perda RTRW, telah disepakati untuk dilakukan pergeseran jadwal pelaksanaannya.
Hal ini ditegaskan Sofyan Puhi, usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (13/11/2023), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf.
“Harusnya rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023, namun ditunda pelaksanaannya pada tanggal 20 November mendatang”, ungkap Sofyan Puhi.
Menurutnya, penundaan ini disebabkan oleh penerimaan evaluasi dari pemerintah pusat, untuk Perda Disabilitas baru saja diterima pada saat pelaksanaan reses, maka tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 13 November.
Sementara untuk paripurna APBD induk, kata Sofyan Puhi, penjabat gubernur sendiri hari ini sedang dilakukan evaluasi di Jakarta beserta seluruh pimpinan OPD.
“Sehingga, dengan beberapa pertimbangan ini, maka kami harus menunda dan menyesuaikan jadwal dengan kegiatan-kegiatan yang dimaksud”, tutup politisi Partai Nasdem ini.