Tersangka Pembunuhan Warga Limboto Dihukum 15 Tahun Penjara

Pembunuhan Limboto
MZ (35), tersangka Pembunuhan terhadap Sukardi Pou, warga Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, dihukum 15 tahun penjara.

READ.ID – MZ (35), tersangka Pembunuhan terhadap Sukardi Pou, warga Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, dihukum 15 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo, Muh. Kukuh Islami dalam konferensi pers, Rabu (19/2) menegaskan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kayu Merah itu dijerat pasal 338 KUHP, Subsidar ayat 2 KUHP, pasal 2 UU 12 tahun 1951.


banner 468x60

“Dalam pasal itu ditegaskan bahwa, tersangka diancam 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang lain,” ujar AKP Kukuh.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 18 februari 2020 sekitar pukul 02.00 WITA. Korban dianiaya pelaku di depan rumah sakit Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kejadian bermula saat korban bersama temannya mendatangi pelaku yang sedang nongkrong di depan RS Dunda. Korban menegur pelaku untuk mengecilkan suara musik di bentor milik pelaku. Ironisnya, saat itu Korban bersama pelaku sudah sama-sama keadaan mabuk.

Tidak menerima teguran dan sempat dipukul korban, pelaku kemudian mengambil senjata tajam berupa sangkur, hingga terjadilah perkelahian. Sangkur pelaku tidak sempat melukai korban, karena sejumlah warga di lokasi kejadian langsung mengamankan senjata tajam milik pelaku.

“Saat itu pelaku memeluk sambil mengancingi korban hingga kehabisan nafasnya. Dari pemeriksaan, terdapat kegagalan disaluran pernapasan korban,” tutur Kukuh.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya petugas kepolisian menangkapnya di rumah neneknya, di Pentadio Kecamatan Telaga Biru.

“Jadi motif pelaku hingga menghabisi korban karena kesal dengan korban yang sempat memukulnya. Korban juga saat itu merasa kesal kepada pelaku karena ada musik keras di bentor menggangu keluarga korban yang sakit di Rumah sakit Dunda Limboto,” tandasnya. (Fadil/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90