READ.ID – Komisi III DPRD Gorontalo Utara memberikan tenggat waktu 60 hari kepada manajemen RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) untuk membenahi berbagai persoalan pelayanan dan fasilitas rumah sakit. Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Gorut bersama pihak rumah sakit sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat, Senin 06/07/2026.
Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheininda Chaerunnisa, mengatakan rapat kerja tersebut membahas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik, mulai dari pelayanan pasien, kebersihan toilet, ketersediaan air dan listrik, keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan, hingga alur pelayanan yang dinilai masih membingungkan masyarakat.
“Kami memberikan waktu 60 hari kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembenahan. Setelah itu Komisi III akan kembali melakukan evaluasi untuk memastikan seluruh rekomendasi benar-benar dijalankan,”ujar Dheninda.
Menurutnya, Komisi III juga meminta manajemen RSUD ZUS menyampaikan laporan perkembangan secara berkala selama masa pembenahan. Laporan tersebut diperlukan agar DPRD dapat memantau sejauh mana rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti.
Selain itu, rapat tersebut juga menindaklanjuti pembahasan sebelumnya mengenai persoalan air dan listrik di rumah sakit. Pihak RSUD ZUS telah menyerahkan proposal penanganan kedua persoalan tersebut sebagai dasar bagi Komisi III untuk memantau langkah penyelesaiannya.
Dheininda juga menegaskan persoalan air dan listrik menjadi perhatian utama karena merupakan kebutuhan dasar dalam pelayanan kesehatan. Ia menjelaskan kerusakan sistem penyediaan air turut dipengaruhi keterbatasan daya listrik yang saat ini belum mencukupi kebutuhan operasional rumah sakit.
Di sisi lain, Komisi III juga menyoroti persoalan kebersihan rumah sakit, terutama kondisi toilet yang banyak dikeluhkan masyarakat. Berdasarkan penjelasan manajemen rumah sakit, keterbatasan jumlah petugas kebersihan menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pelayanan kebersihan.
“Saya meminta agar jumlah cleaning service ditambah. Tidak mungkin satu petugas menangani satu gedung dengan banyak ruangan. Tentu hasilnya tidak akan maksimal,” ungkapnya.
Rapat itu juga membahas sejumlah kasus pelayanan pasien yang belakangan menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus pasien berinisial FN yang sebelumnya tidak mendapatkan perawatan inap di RSUD Zainal Umar Sidiki dan kemudian menjalani perawatan di puskesmas. Selain itu, Komisi III turut menyoroti sejumlah keluhan masyarakat lainnya terkait mekanisme pelayanan dan penanganan pasien di rumah sakit.
Menanggapi hal itu, pihak RSUD Zainal Umar Sidiki menjelaskan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan rujukan, terdapat 144 jenis penyakit yang penanganan awalnya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas. Karena itu, pasien dengan diagnosa tertentu akan diarahkan terlebih dahulu ke puskesmas sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit apabila memenuhi indikasi medis.
Dehininda menilai informasi mengenai alur pelayanan dan sistem rujukan tersebut belum dipahami secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, pihak rumah sakit diminta lebih aktif melakukan sosialisasi, termasuk memasang banner atau media informasi di lingkungan RSUD agar masyarakat mengetahui prosedur pelayanan dan mekanisme rujukan yang berlaku.












