banner 468x60

Audit Keuangan dan Kinerja Pemda Diperketat, Ini Pesan Nuryanto

READ.ID,- Sekarang pemeriksaan keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah makin ketat. Jika sebelumnya yang dilakoni oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo, sekarang melibatkan Kantor Angkutan Publik.

Demikian kata Kepala Inspektorat Kota Gorontalo Nuryanto, saat dihubungi terpisah melalui selular Jumat (8/3/2019) malam.

“Jadi dalam tim itu ada penanggungjawab teknis dari BPK RI Perwakilan Gorontalo, ini hal yang beda, kalau lalu tim audit BPK itu banyak toleransi, semacam kemudahan. Sekarang tidak lagi,” ujar Nuryanto.

Ia jelaskan, penerapan standar angkutansi pemerintahan menjadi utama dan bagian dari tugas serta supah, dari anggota angkutan publik. Sehingga dalam audit tersebut seluruh laporan keuangan daerah, itu dilakukan oleh Kantor Angkutan publik.

“Sedangkan BPK RI Perwakilan Gorontalo sendiri, fokus pada pemeriksaan kinerja pemerintahan daerah,” terang Nuryanto.

Terkait pelaksanaan pemerintahan daerah dan keuangan, tentu merupakan tanggungjawab bersama. Kalau berbicara soal Pemerintah Kota Gorontalo, pasti kaitannya juga dengan tugas serta fungsin dari legislatif sendiri.

“Mengingat ini tanggungjawab bersama termasuk DPRD, maka laporan keuangan ini merupakan bagian dari akuntabilitas dari pada semua pengguna anggaran di Kota Gorontalo,” jelas Nuryanto.

Rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan pendahuluan LKPD oleh BPK RI dan Persiapan Pemeriksaan rincian LKPD tahun 2018 ini, menjadi solusi di dalam mempersiapkan rencana pemeriksaan oleh kantor angkuntan publik dan BPK.

“Harapan kami, untuk LKPD tahun 2018 bukan menjadi ke khawatiran, namun optimis tetap akan mendapatkan Opini WTP. Terpenting semua OPD bahu-membahu, bahwa ini seluruh tugas OPD yang ada di Kota,” ucap Nuryanto.

Dalam tugas yang akan dilakukan oleh tim angkutan publik, tentu mereka sangat konsisten dengan waktu termasuk kesiapan dari seluruh OPD terhadap data.

“Uang yang sudah digunakan, disampaikan dan dilaporkan, nantinya akan di audit oleh angkuntan publik dan BPK. Kalau angkuntan publik minta data, mau tidak mau OPD haru terus siap. Beda dengan BPK yang masih memberikan waktu baik selama satu atau dua hari,” tutup Nuryanto.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply