READ.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pencuri di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak 21 kali.
Pelaku diketahui berinisial MF (20) dan dibekuk personel Polres Palu di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kamis (4/3/2021) pukul 22:05 Wita.
Selain MF, polisi juga mengamankan dua saksi mata dari lokasi penangkapan, yakni AK (58) dan FL (25).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian bermula saat Sat Reskrim Polres Palu menerima laporan pada (23/1/2021).
“Laporan itu tentang pencurian di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” ungkap AKBP Riza Faisal, pada Jumat (5/3/2021) siang.
Dari keterangan, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak 21 kali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 6 unit handphone berbagai merek dan 1 unit sepeda motor.
(RS)