banner 468x60

Darmawan Duming : Pentingnya Peran Orang Tua dan Pemahaman Agama Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

Pencegahan Penyalagunaan Narkoba

READ.ID- Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming menanggapi berbagai masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat, pada kegiatan konsultasi publik, terkait empat buah rancangan peraturan daerah usul inisiatif legislatif.

Empat ranperda tersebut, yakni pertama tentang ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika. Kedua, yakni perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Ketiga, yaitu penyelenggaraan inovasi daerah. Serta, keempat adalah ranperda terkait nama-nama jalan dan sarana umum.

Pihaknya pun menanggapi, khusus untuk dua ranperda, yakni fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika. Serta, yakni perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Menurut Darmawan Duming, banyak saran dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dalam diskusi konsultasi publik kali ini.

Yakni, masyarakat meminta ada komitmen bersama, yang tidak hanya habis pada pembahasan uji publik, tetapi harus diimplentasikan dengan maksimal.

“Nah, sebagai contoh, mengenai ranperda disabilitas, mereka berharap agar seluruh aset daerah, harus ramah kepada penyandang disabilitas, mulai dari jalan hingga fasilitas umum lainya”, ungkap Darmawan.

Sementara itu, untuk pencegahan narkoba harus dicegah mulai dari hulu sampai hilir, secara masif.

“Contoh, bagaimana anak-anak saat ini banyak terpapar narkoba. Sehingga, malalui ranperda ini, maka jumlah penyalahgunaan narkoba dapat ditekan”, jelas politisi PDIP ini.

Selain itu, peran serta kepada orang tua, agar terus memberikan bimbingan, edukasi dan pengetahuan agama, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.

“Juga, peran pemerintah harus banyak melakukan sosialiasi baik di media cetak, eletronik, online, seminar, keagamaan, kegiatan keagamaan, dan lain-lain,” kata Darmawan di Kantor DPRD Kota Gorontalo usai kegiatan uji publik empat buah ranperda, Senin (2/10/2023).

Darmawan menambahkan, rancangan aturan ini juga memuat upaya-upaya pencegahan dini yang bisa dilakukan melalui media massa dan kegiatan tertentu, fasilitasi deteksi dini, termasuk laporan dari berbagai pihak.

Pemberian laporan dimaksud dapat dilakukan oleh pimpinan DPRD, kepala OPD, lurah, kepala satuan pendidikan, pimpinan BUMD, sampai penanggung jawab maupun pengelola tempat usaha, hiburan, hotel, penginapan, rumah indekos, pemondokan, dan asrama.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60