Dinkes Tingkatkan Kapasitas Nakes Untuk Kesehatan Jiwa Di Pohuwato

Masalah Kesehatan Jiwa Di Pohuwato
banner 468x60

READ.ID – Masalah kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian masyarakat dunia. Satu atau lebih gangguan jiwa dan perilaku dialami oleh 25% dari seluruh penduduk pada suatu masa dari hidupnya, World Health Organization (WHO) menemukan bahwa 24% pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa.

Gangguan jiwa yang sering ditemukan di pelayanan kesehatan primer antara lain adalah depresi dan cemas, baik sebagai diagnosis tersendiri maupun komorbid dengan diagnosis fisiknya (World Health Report 2001), Sementara itu masalah kesehatan jiwa di Indonesia cukup besar.


banner 468x60

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas, 2018), data nasional untuk gangguan mental emosional (gejala depresi dan cemas) yang dideteksi pada penduduk usia ≥15 tahun atau lebih, dialami oleh 9,8% penduduk atau lebih dari 19 juta jiwa, sedangkan gangguan jiwa berat (psikotik) dialami oleh 6,7/1000 atau lebih dari 1.700.000 jiwa. Sebesar 14% dari gangguan psikotik tersebut atau lebih dari 200.000 kasus mengatakan pernah dipasung.

Tidak sedikit masalah kesehatan jiwa tersebut dialami oleh usia produktif, bahkan sejak usia remaja, depresi juga dapat terjadi pada masa kehamilan dan pasca persalinan, yang dapat mempengaruhi pola asuh serta tumbuh kembang anak.

Di Kabupaten Pohuwato sendiri, angka ODGJ di tahun 2024 sebanyak 230 orang, Jumlah ini naik dari tahun 2023 sebanyak 115 orang.

Hal tersebut, mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Pohuwato yang dengan masif mengambil langkah meningkatkan kapasitas Tenaga Kesehatan (Nakes) di daerah melalui Pelatihan -pelatihan.

“Pelatihan tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa, ini diikuti perwakilan dari seluruh Puskesmas di Kabupaten Pohuwato,”ungkap Kabid Penanganan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Pohuwato Roys Gonibala, Jum’at (19/07/2024).

Selanjutnya, Disampaikan Roys, Setelah mengikuti pelatihan, peserta berperan sebagai pelaksana/pemberi pelayanan terpadu kesehatan jiwa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dijelaskan Roys Juga, setelah mengikuti pelatihan memiliki peserta memiliki fungsi salah satunya melakukan surveilans, promosi, dan deteksi dini kesehatan jiwa sesuai dengan kompetensi profesi.

Pelatihan tersebut juga menurut Roys, Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan penatalaksanaan kasus gangguan jiwa terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP).

Roys pun menambahkan, pelatihan tersebut dilakukan untuk menunjang upaya Pemkab Pohuwato dalam mengatasi permasalahan perawatan ODGJ di Daerah.

“Ditahun ini kan pemerintah berencana menyiapkan tempat perawatan sementara untuk ODGJ, nah lewat kegiatan ini semoga ketika tempat tersebut akan beroprasi para Nakes kita juga sudah siap dengan pengetahuan yang mereka miliki,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90