READ.ID,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo, pada tanggal 27 Mei 2019 bakal buka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Provinsi Gorontalo, Mastina Zakani mengatakan bahwa hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi hak daripada karyawan perusahaan.
” Posko ini akan dimulai pada tanggal 27 mei, kemudian besoknya posko THR akan berjalan serentak di Kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo,” ujar Mastina saat diwawancarai, Selasa (21/5/2019).
Selain itu, sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan kata Mastina, setiap perusahaan yang ada di Provinsi Gorontalo harus membayar THR.
” Semuanya wajib, tidak ada yang terkecuali,” kata Mastina.
Mastina pun menjelaskan terkait konsekwensi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan mendapat sanksi administrasi yang tertuang dalam peratiram Kementerian Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016.
” Sanksi administrasinya dalam bentuk nota 1,2 dan 3,” Mastina.
Mastina menambahkan, jika sanksi administrasi berupa nota 1 sampai 3 tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, maka Disnaker Provinsi Gorontalo akan melakukan pencabutan izin perusahaan.***