READ.ID – Gorontalo, Kasus pertambangan ilegal Batu Hitam yang melibatkan Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang kini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo menjadi pelajaran berharga iklim investasi di Bone Bolango.
Hal tersebut ditegaskan Dewa Diko salah seorang tokoh pemuda yang ada di Bone Bolango. Menurutnya, kegiatan pertambangan secara ilegal sangat merugikan daerah.
“Harusnya dengan berlimpahnya sumber daya alam (SDA) yang ada di Bone Bolango, harusnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu jika dikelola secara legal,” kata Dewa Diko.
Namun yang terjadi, SDA yang ada di Bone Bolango, dikelola tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal inilah yang menyebabkan keempat WNA asal China harus berurusan dengan hukum.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang ingin berinvestasi di Bone Bolango, kami tokoh pemuda sangat menerima investor datang ke Bone Bolango, namun harus secara legal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Empat Warga Negara Asing (WNA), Rabu (5/10) menjalani sidang perdana pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, atas kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan sistem SIPP PN Gorontalo, dua WNA dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Sementara dua lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.
Dalam pembacaan dakwaan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 dan 2 yaitu HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG dan terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan Penambangan tanpa izin di lokasi pertambangan PT Gorontalo Mineral atau PT GM.
Hal yang sama pun dilakukan oleh dua terdakwa lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.
Bahwa terdakwa berupaya untuk menambang dan mengambil batu hitam dari kawasan pertambangan PT Gorontalo Mineral.