banner 468x60

Mahasiswa UNG Beri Tanggapan Soal munculnya ‘Partai Mahasiswa Indonesia’

Partai Mahasiswa Indonesia
banner 468x60

READ.ID – Salah satu mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sekaligus ketua umum Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi se-Indonesia, Mohammad Ryfan Abdjul memberikan tanggapan soal munculnya Partai Mahasiswa Indonesia.

Ryfan Abdjul mengungkapkan, pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia itu sah-sah saja menurut hukum yang ada di Indonesia yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat tiga.

“Kalau saya berpandangan pendirian Partai Mahasiswa Indonesia ini sebenarnya sah-sah saja menurut hukum, apalagi kalau kita memahami negara ini sebagai negara demokrasi dan negara hukum, yaa” ungkap Ryfan Abdjul

Menurutnya, keganjilan dari pembentukkan Partai Mahasiswa itu adalah pelabelan nama mahasiswa di dalam partai itu sendiri, dan belum adanya penjelasan dari Ketua Umum Partai terkait perdebatan yang tengah riuh di kalangan mahasiswa.

Lebih lanjut Ryfan mengungkapkan, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa partai mahasiswa itu sudah menjadi wakil dari seluruh mahasiswa yang ada di seluruh Indonesia, padahal banyak yang tidak merasa terwakili oleh partai tersebut.

“Contohnya, yaa, ketika partai mahasiswa ini ikut bergabung dalam satu kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, maka masyarakat akan menilai bahwa seluruh mahasiswa setuju dengan hal tersebut, akibat dari pelabelan mahasiswa di nama partai” tegas Ryfan

Menurut Ryfan, terhadap pendirian partai kalau bisa tidak usah memakai kata mahasiswa dalam nama partai, sebab lanjutnya, itu akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan

“Kalau bisa namanya diganti dengan yang lain, meskipun di dalam struktur kepengurusa partai diisi oleh mahasiswa sepenuhnya, itu menurut saya lebih baik daripada harus membawa kata mahasiswa dalam nama partai” pungkasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60