Menanti Penetapan Tersangka Bupati Boalemo

banner 468x60

READ.ID,- Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c, yakni dilarang menghina seseorang, suku, agama dan ras perserta pemilu, menjerat Bupati Boalmoe Darwis Moridu.

Karena diduga kuat melakukan ujaran kebencian ketika menghadiri kampanye salah satu peserta Pemilu, di Kabupaten Boalemo. Terhitung Minggu (17/3/2019) hari ini, penyidikian dugaan kasus ini sudah masuk 12 hari.


banner 468x60

“Ancaman pidananya Dua tahun penjara,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar.

Tindak pidana pemilu yang menjerat Darwis Moridu yang juga kader PDIP Gorontalo itu, jauh sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu 5 Februari lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut kami pun melakukan penelitian, hasilnya keterpenuhan syarat formil dan materil,” ujar Jaharudin.

Selang dua hari kemudian pada 7 Februari perkara tersebut langsung diregister oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, dengan status sebagai laporan.

Hasil pleno baik diinternal Bawaslu dan Gakumdu, membuat perkara tersebut terus diproses dan akhirnya dilimpahkan ke Polda Gorontalo 28 Februari lalu.

“Kamis sudah mengundang saksi serta saksi ahli guna dimintai keterangan, dan sekarang kami tinggal menunggu hasil penyidikan di Polda Gorontalo terkait perkara ini,” tutur Jaharudin.****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90

Leave a Reply