banner 468x60

Pansus Ranperda Keolahragaan Gorut Fokus Bahas Penyediaan Sapras

READ.ID – Kewenangan pembangunan sarana prasarana (Sapras) kini menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara, dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Keolahragaan.

Ketua Pansus DPRD Gorut, Lukum Diko, menyampaikan, dalam ranperda tersebut disebutkan di salah satu pasal bahwa setiap desa harus memiliki dan membangun sarana dan prasarana olahraga.

Hal ini kata Lukum seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Sehingga yang menjadi pertanyaan kita itu, apakah penyediaan sarana dan prasarana ini dibebankan ke pemerintah desa atau secara umum melalui APBD,” Ujar Lukum.

Setelah dikaji, undang-undang terbaru, mengatur bahwa pembangunan sarana olahraga bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Dengan adanya UU terbaru itu, draft ranperda tentang Keolahragaan yang sudah masuk dalam tahap finalisasi, kita kembalikan,” tukasnya.

“Karena kan ranperda ini usul inisiatif eksekutif. Makanya kita kembalikan untuk dilakukan penyesuaian, nanti setelah itu dikembalikan lagi ke kita (pansus),” Sambungnya

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60