banner 468x60

Paris Jusuf: Sensus Penduduk Online Permudah Proses Pendataan

Paris Jusuf
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, sensus penduduk online yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) permudah proses pendataan kepada masyarakat.

READ.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, sensus penduduk online permudah proses pendataan kepada masyarakat.

Menurut Paris, sensus penduduk yang berbasis online ini merupakan kemajuan Gorontalo dalam mengikuti zaman, serta prosesnya mudah, bisa dilaksanakan di mana saja, serta tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.

“Ini bagus sekali dan saya sangat mengapresiasi yang dilakukan BPS. Pengisian gampang, tinggal ikuti aja dan juga fleksibel bisa diisi kapan saja,” ucap Paris usai mengisi data sensus penduduk online, bertempat di Gedung DPRD Provinsi, Jumat (21/2).

Ia menambahkan, sensus penduduk online bisa memberikan kejelasan data terhadap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat di Provinsi Gorontalo.

“Intinya ini sudah lama kita nanti-nantikan agar supaya ada kejelasan dalam kaitannya dengan data-data masalah masyarakat, yaitu masalah kemiskinan, kesejahteraan, maupun sumber daya manusia,” jelas Paris.

Paris juga berharap, sensus penduduk online yang dilaksanakan di Provinsi Gorontalo ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Gorontalo.

“Saya harap agar supaya masyarakat mendukung sensus penduduk ini secara maksimal, berpartisipasi secara maksimal juga agar supaya data yang diinginkan oleh Pemerintah sangat valid,” kata Paris.

Sementara itu, kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, Herum Fajarwati menyampaikan, pihaknya memang sengaja mengunjungi Paris Jusuf, sebagai seorang tokoh di Gorontalo untuk melakukan sensus penduduk berbasis online. Dengan harapan, bisa dijadikan contoh oleh warga di provinsi Gorontalo lainnya.

“Dalam sensus berbasis online ini, masyarakat diberikan kebebasan di mana setelah login ke alamat Website sensus.bps.go.id bisa diisi langsung dengan nomor KK (Kartu keluarga) dan NIK (Nomor induk kependudukan) yang ada di Kartu Keluarga serta mengisi kolom tentang data diri masing-masing,” pungkas Herum Fajarwati. (Adv/Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60