READ.ID – Seorang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Anoa 1, Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditembak karena melawan petugas saat pelaku akan ditangkap.
Terduga pelaku bernama Bian alias AF (18). Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-B /1202/ XII / 2020 /Sulteng / Resor palu / Tanggal 16 Desember 2020.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal membenarkan penangkapan terduga pelaku Curas terjadi pada Jumat (8/1/2021) Pukul 16.30 WITA.
Riza mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, anggota dari Sat Reskrim Polres Palu mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bernama AF alias Bian.
Setelah mengetahui keberadaan AF, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Mako Polres Palu.
Sebelumnya polisi sempat melapaskan 3 tembakan peringatan kepada AF. Karena pelaku tidak mengindahkan peringatan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Namun di saat pelaku hendak menunjukan TKP, pelaku sempat melarikan diri kemudian tim memberikan tiga tembakan peringatan, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga tim mengambil tindakan tegas dan terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Palu,” jelas Kapolres AKB Riza Faisal, sabtu (9/1/2021).
Satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangannya, AF sudah beraksi di sejumlah tempat di Kota Palu, yang di dominasi tindakan pencurian handphone.
Yakni di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Tombolotutu, Jl Tanjung Manimbaya dua kali, Jl Zebra Raya di SMP 9 Palu, Jl Tanjung Satu dua kali beraksi, Jl Anoa, Jl Basuki Rahmat di sekitar Hotel Best Western, Jl Moh Yamin dua kali beraksi, di Lampu Merah Jl Basuki Rahmat, Lampu Merah Jl Dewi Sartika, dan depan Kantor Dinas PU Sulteng di Jl Moh Yamin.
(rz/read)