banner 468x60

Pemilik Sabu 243 gram dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pemilik Sabu AV
banner 468x60

READ.ID – AV (40), warga Kelurahan Limbau I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pemilik sabu 243 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JTU) Anto dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (27/1).

Sidang dimpipin Ngguli liwar Mbani Awang serta Erwinson Nababan dan Fitri Noho selaku anggota majelis. JPU Anto menghadirkan dua saksi yang menangkap terdakwa ketika membawa sabu tersebut.

Menurut Saksi Heri, salah satu anggota Satuan Narkoba Polda Gorontalo, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman sabu dari Makassar melintas ke Kabupaten Pohuwato.

“Petugas mencegat pelaku di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Ketika melintas, petugas langsung menghentikan mobil terdakwa dan langsung mengeledahnya. Benar, Petugas menemukan satu plastik kresek hitam besar yang disembunyikan dalam jok bangku belakang yang merupakan sabu
sebanyak 243 Gram,” kata Heri.

Menurut Heri, Terdakwa akan membawa barang tersebut ke Manado dan akan diedarkan di sana.

“Terdakwa mengakui jika barang tersebut milik salah satu napi di Lapas Manado, Sulawesi Utara. Menurut terdakwa, ia dijanjikan akan dikasih uang 7 juta apabila berhasil membawa barang tersebut ke sana,” kata Heri.

JPU Anto menjerat terdakwa dengan pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selama mengikuti persidangan terdakwa didampingi penasehat hukumnya. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60