banner 468x60

Pemkot Gorontalo Laksanakan Evaluasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Implementasi Perizinan Berusaha

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melakukan evaluasi implementasi perizinan berusaha, dengan mencakup empat perizinan dasar.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Gorontalo Ridwan Akkase melalui Kabid Pelayanan Perizinin dan Non Perizinan Fatah Maksum menjelaskan, evaluasi implementasi perizinan berusaha yang dimaksud mencakup empat perizinan dasar meliputi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat layak fungsi.

Namun, kata Fatah Maksum, bagi Pelaku usaha mikro kecil ada kemudahan dalam persyaratannya, hanya dengan NIK, No Hp dan alamat email pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa mendapatkan izin usaha berupa NIB (nomor induk berusaha) sebagai izin untuk melaksanakan aktifitas usaha.

Menurutnya, saat ini di Kota Gorontalo sendiri, terkait izin usaha sudah dalam masa transisi peralihan dari regulasi lama ke regulasi baru, sehingga sudah ada perubahan regulasi.

“Sehingga, mau tidak mau PTSP harus menyesuaikan sehingga bisa mengikuti proses perijinan yang dikehendaki dari pusat atau acuan tunggal dari pemerintah pusat”, jelasnya.

Dirinya berharap, nantinya masyarakat dapat menyesuaikan dengan regulasi izin usaha yang saat ini telah berjalan.

“Intinya, izin usaha kali ini, sebenarnya lebih memudahkan masyarakat, karena dapat dilakukan sendiri dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke ptsp, tapi cukup mengakses alamat https://oss.go.id”, pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60