banner 468x60

Penyampaian Rancangan Awal RPJPDP 2025-2045 Kota Gorontalo Peroleh Kesepakatan Legislatif

RPJPDP 2025-2045 Kota Gorontalo

READ.ID- Pihak DPRD Kota Gorontalo telah menyepakati rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan nomor 181/HUKUM/02/2024 dan 170/DPRD/200/202 yang ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan pimpinan DPRD Kota Gorontalo, masing-masing Hardi Sidiki, Moh. Rivai Bukusu, dan Syamsudin Umar, Selasa (23/01/2024).

Kepala Bapppeda Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen mengungkapkan, RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025-2045 mengusung empat tema. Yaitu, infrastruktur Kota Gorontalo yang berkelanjutan, pengembangan sektor, perdagangan dan jasa sebagai leading sektor pembangunan, penguatan inovasi digital bagi pengembangan investasi daerah, terwujudnya nilai tambah ekonomi Kota Gorontalo menuju masyarakat  sejahtera dan berakhlak.

Dijelaskannya, setiap tema akan dilaksanakan dalam jangka 5 tahun. Misalnya, kata dia, percepatan pembangunan infrastruktur Kota Gorontalo yang berkelanjutan, yang akan dilaksanakan dari 2025 hingga tahun 2030.

Bahkan, setiap tema akan ada sasaran pokoknya. Misalnya, soal sasaran pokoknya, yaitu optimalisasi pembangunan sarana dan prasarana wilayah menuju Kota Gorontalo yang sehat dan lestari, sehingga dapat terwujudnya ketahanan bencana daerah.

Selanjutnya, untuk tahap II, sasarannya meningkatnya nilai tambah sektor ekonomi unggulan dareah.

Kemudian, untuk tahap III, sasarannya adalah peningkatan kapasitas perdagangan daerah bertaraf internasional.

Berikutnya, untuk tahap IV, sasarannya yaitu meningkatnya taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan berkualitas.

Pihaknya menegaskan, jika penyusunan RPJPD tahun 2024-2045 adalah satu hal yang harus dilakukan pihaknya. Mengingat, RPJPD periode sebelumnya akan berakhir.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus menetapkan RPJPD periode berikutnya yaitu RPJPD 2025-2045 pada bulan Juli 2024.

Penetapan ini pun, kata Novi, tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah, sebagaimana amanat pasal 263 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sementara itu, rencana pembangunan jangka panjang daerah ini akan menjadi acuan para calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam menyusun visi, misi dan program serta sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 pasal 265 ayat (1) menyatakan bahwa RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah.

“Yang nantinya, akan dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah kepala daerah terpilih”, jelasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60