Perkara Pilkada, Morut dan Touna Belum Masuk Daftar Putusan Sela di MK

Pilkada Morut
banner 468x60

READ.ID – Perkara Pilkada Morowali Utara (Morut) dengan nomor registrasi 104/PHP.BUP-XIX/2021 belum masuk daftar Putusan Sela di Mahkamah Konsititusi (MK).

Hingga Sabtu siang (13/2/2021), jumlah perkara Pilkada yang masuk daftar pembacaan putusan sela dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada 15-17 Februari mendatang, mencapai 87 perkara.


banner 468x60

Dari jumlah tersebut, selain Morut, perkara Pilkada Tojo Una-una (Touna) juga belum masuk.

Seperti dikutip dari situs resmi MK, dari tujuh kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Tengah yang berperkara di MK, tercatat lima daerah yang sudah masuk dalam daftar pembacaan putusan sela yakni hari Senin (15/2) Kabupaten Sigi, Selasa (16/2) Toli-toli, Poso dan Banggai, serta Rabu (17/2) Kota Palu.

Sesuai jadwal resmi yang dikeluarkan pihak MK, selama tiga hari yakni tanggal 15, 16, 17 Februari merupakan rapat pleno pengucapan putusan/ketetapan atau putusan sela.

Pada sidang pembacaan putusan sela ini nantinya diketahui mana perkara yang layak diteruskan pada persidangan selanjutnya dan mana yang dihentikan.

Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, disitu ditegaskan mengenai ambang batas selisih suara yang memenuhi syarat diajukan dalam sengketa pilkada.

Dalam undang-undang tersebut khususnya pada pasal 158 ayat (2) selengkapnya berbunyi, “Peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara dengan ketentuan:

(a). Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Itu berarti, jika selisih suara di atas 2 persen, dipastikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tersebut akan digugurkan pada putusan sela, kecuali majelis hakim punya pertimbangan lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS – H. Djira K. SPd, MPd, Yansen Kundimang, SH, MH, mengemukakan, belum masuknya perkara PHP Morut dalam jadwal sidang putusan sela di MK, kemungkinan hanya soal teknis seperti input data.

“Kita tunggu saja. Mungkin dalam waktu satu-dua hari ini baru masuk jadwal. Saya perkirakan kita (Morut) akan masuk jadwal sidang hari Rabu,” jelas Yansen.

Mengenai materi gugatan yang diajukan pihak pemohon yakni pasangan Holiliana-Abudin Halilu, Yansen menyatakan biasa saja dan tidak ragu sedikitpun karena materi gugatan pihak pemohon sangat lemah.

Menurutnya pada sidang pleno yang disiarkan live via Channel YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat lalu, baik pihak Termohon KPU Morowali Utara, Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, sepakat menolak seluruh dalil yang diungkapkan pihak pemohon. Seluruhnya kabur sehingga patut ditolak.

“Jadi, kalau misalnya Morut berlanjut ke sidang berikutnya, itu karena memang memenuhi kualifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yakni soal selisih suara yang dibawah 2 persen,” jelasnya.

Seperti ketahui, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara Nomor : 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, pasangan nomor urut 1 (Delis-Djira) unggul sebesar 619 suara dari Paslon nomor 2 Holiliana-Abudin.

(RS)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90