READ.ID – Akibat tidak mengindahkan maklumat Polri tentang larangan kegiatan bersifat massal, Polsek Paguat membubarkan pesta perkawinan dan Pembeatan di Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/3).
Wakapolsek Paguat IPTU Yunus Miradji mengatakan, sekitar pukul 11:00 wita Polsek Paguat dengan menerjunkan 6 orang personi telah membubarkan resepsi pernikahan, dan pembeatan tepatnya dilaksanakan dirumah bapak IA sebagai pemilik kegiatan tersebut.
Iptu Yunus menjelaskan, hal ini menjalankan maklumat Polri Nomor: Mak/2/III/2020 dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya pemilik kegiatan Bapak IA telah mendatangi polsek Paguat saat meminta surat ijin keramaian. Namun, oleh Kanit Intelkam tidak memberikan surat ijin keramaian sambil memberi arahan dengan memberikan selebaran maklumat Kapolri. Tapi ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” ungkap wakapolsek.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Try Cahyono menambahkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada aktivitas yang melibatkan banyak orang
“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Sehingga, jika ada yang melanggar maka akan dilakukan sikap tegas dengan membubarkan demi keselamatan publik,” pungkasnya. (Jef/RL/Read)