READ.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil langkah tegas terhadap konten kreator berinisial ZH.
Hal ini menyusul sikap tidak kooperatif ZH yang telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali terkait kasus pelanggaran UU Hak Cipta.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengonfirmasi bahwa surat perintah membawa telah ditandatangani pada Selasa (14/4/2026).
Langkah ini merupakan kelanjutan proses hukum yang sempat tertunda karena adanya upaya praperadilan dari pihak tersangka.
”Karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali namun tidak menghadap, maka kami menerbitkan surat perintah membawa,” tegas Kombes Pol Maruly.
Rencananya, penjemputan paksa akan dilakukan pada Kamis mendatang. Setelah diamankan, ZH dijadwalkan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Tahap II) beserta barang bukti untuk proses persidangan lebih lanjut.











