banner 468x60

Polisi Bekuk Lima Komplotan Perampas Motor di Gorontalo

Tim Terpadu Bendungan Randangan

READ.ID – Anggota kepolisian dari Tim Pandawa Polres Gorontalo dan Tim Sigaga Polsek Telaga membekuk lima kompolotan yang melakukan perampasan sebuah sepeda motor di Gorontalo, Senin (04/05) sekitar pukul 19.51 Wita.

Kelima warga ini masing-masing berinisial YRP (30), MD (35), dan AD (25). Kedua pelaku lainya yakni IB (24) dan FA (37). Mereka diamankan petugas karena diduga telah merampas sepeda motor jenis Honda Revo berwarna hitam dengan Nomor Polisi DM 2470 AO yang merupakan milik dari Ismail Usman (23).

Perampasan sepeda motor terjadi pada 3 Mei 2020. Korban saat itu sedang menaiki kenderaannya dan melewati jalan di Desa Sidomukti, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo. Tiba-tiba datang sebuah mobil yang didalamnya terdapat lima orang. Kemudian lima orang tersebut langsung memberhentikan korban.

“Empat orang laki-laki turun dari mobil. Mereka bertanya korban mau ke mana. Lalu mereka meminta memeriksa motor korban. Katanya motor tersebut bodong. Lalu turun lagi satu orang dan memeriksa nomor rangka motor tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad kukuh.

Setelah berdalih memeriksa motor, kemudian kelima orang tersebut langsung membawa kabur motor milik dari Ismail Usman. Setelah kehilangan motor tersebut, ia pun segera membuat laporan kepolisian tertanggal 3 Mei 2020.

“Penangkapan sendiri berawal dari laporan Polsek Motilango. Setelah mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya kita mendapat informasi adanya transaksi jual/beli motor sedang berlangsung. Kami mencurigai motor tersebut adalah kenderaan yang di rampas di Desa Sidomukti,” katanya.

Kata AKP Kukuh, petugas kemudian segera menuju tempat transaksi jual/beli sepeda motor tersebut. Saat di lokasi petugas mendapati YRP dan FA  yang akan menjual sepeda motor itu.

Selanjutnya, petugas pun langsung mengamankan keduanya. Petugas kemudian melakukan Interogasi kepada YRP dan FA. Dari hasil interogasi tersebut, tim mendapatkan informasi terhadap tiga pelaku lainya. Ketiganya ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing di Kelurahan Tulandenggi Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kelima orang tersebut bersama barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari kasus ini, saya minta juga segera melaporkan kejadian tersebut ke lantor polisi terdekat,” pungkas Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60