READ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, menggerebeg sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan dan penjualan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (28/05) malam.
Pengungkapan miras ini berawal dari laporan dari masyarakat kepada polisi bahwa, seorang warga berinisial RH di Desa Luhu menjual miras yang sudah beroperasisejak dua bulan terakhir.
“Laporan yang kami terima, RH ini sudah dua bulan menjalankan praktek penimbunan dan penjualan Cap Tikus kepada warga. Dan saat kami lakukan penggerebekan, kami berhasil menemukan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus,” ujar Kapolsek Telaga, IPDA Belly Rizaldi.
Lanjut Belly Rizaldi, dari hasil pengungkapan ini, sedikitnya ada 8 karung berisikan cap tikus yang disita. Dimana masing-masing karung berisi 2 kantong plastik besar, dengan kapasitaa 25 Liter.
“Jadi total keseluruhan barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang kami sita bersama tim Ditreskrimum Polda Gorontalo, ada 400 liter. Barang ini didapatkan pelaku dari rekannya berinisial E, dengan harga Rp550.000 per 25 liter, dan akan diecer dengan harga Rp.30.000 per botol,” tambah Belly Rizaldi.
Kata Belly, selain mengamankan barang bukti, pelaku juga turut dibawah ke Mapolsek Telaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruhnya kami bawa ke Polsek Telaga, termasuk Pemilik minuman keras. Kami akan melakukan pengembangan terkait jaringan dari pelaku, guna memberantas praktek penjualan minuman keras Cap Tikus di Kecamatan Telaga,” tutup IPDA Belly Rizaldi. (RL/Read)